#Berita - Umum
Selasa, 21 Oktober 2025 | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran nomor : 000.8.3/1469/429.034/2025 tentang penggunaan pakaian santri di lingkungan pemerintahan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, pada tanggal 20 Oktober 2025.
‎Menurut surat edaran tersebut, penggunaan pakaian santri di lingkungan pemerintahan akan diberlakukan selama 5 hari, mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Oktober 2025. Berikut adalah ketentuan pakaian yang harus digunakan:
‎
Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan keseragaman dan kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.
‎#pesonasambimulyo.com #pesonasambimulyo #pemdessambimulyo
Bagikan berita :